Mengungkap Kekayaan Ilmu dan Pengetahuan

Sabtu, 16 Agustus 2008

Rp 30 Triliun Dana Pendidikan untuk Wajib Belajar

JAKARTA, SABTU

Menteri Pendidikan Nasional Bambang Sudibjo menyatakan, dari tambahan alokasi anggaran pendidikan sebesar Rp 46,1 triliun untuk memenuhi anggaran pendidikan 20 persen dari belanja negara, sebanyak Rp 30 triliun akan digunakan untuk program wajib belajar sembilan tahun dan peningkatan mutu Sekolah Menengah Kejuruan.

Adapun Rp 16 triliun akan digunakan untuk membayar tunjangan fungsional bagi guru-guru di golongan terendah yang harus menerima miminal Rp 2 juta per guru. Sisanya, untuk program pendidikan lainnya.

Mendiknas Bambang Sudibjo mengatakan itu saat memberikan sambutan di acara Silaturahmi Ibu Negara Ny Ani Bambang Yudhoyono dengan para guru Daerah Khusus, guru Luar Biasa dan pendidik serta tenaga kependidikan pendidikan nonformal (PTKPNF) Tingkat Nasional tahun 2008 di Istana Negara, Jakarta, Sabtu (16/8) siang.

Hadir di bacara itu Ibu Mufidah Jusuf Kalla dan sejumlah istri-isri kabinet Indonesia Bersatu yang tergabung dalam Solidaritas Istri Kabinet Indonesia Bersatju (Sikib) serta 115 guru-guru. "Saya dan Direktur Jenderal (Dirjen) di Depdiknas sudah hitung-hitungan. Kalau Rp 2 juta minimal akan diberikan sebagai tunjangan fungsional dan harus dinaikkan rata-rata Rp 500.000 per bulan per guru. Kalau harus dibayarkan juga dengan tunjangan guru fungsional di Departemen Agama, maka semuanya itu menghabiskan dana Rp 16 triliun," ujar Bambang.

Menurut Bambang, tambahan anggaran 20 persen juga akan digunakan untuk tunjangan profesi 100 persen. Yang sudah memenuhi sertifikasi profesi adalah sebanyak 200.000 guru. "Kalau tunjangan profesi itu sudah diberikan, gaji pokoknya akan naiktiga kali lipat," tambah Bambang.



*kompas (http://www.kompas.com)

Tidak ada komentar: